Inilah Cara Cukur Rambut, Yang Dilarang Rosul dalam Islam.

Inilah Cara Cukur Rambut, Yang Dilarang Rosul dalam Islam.

Qaza.
Yang dimaksud qaza’ adalah.
menggundul sebagian rambut kepala,
(sebagian rambut kepala habis),
dan membiarkan rambut yang lain.

Ini sama persis dengan,
model rambut ‘mohawk’, saat ini.
Yang biasa berpenampilan,
dengan rambut seperti ini adalah.

seorang pemain bola asal Italia,
yang bernama Balotelli.
Sehingga kami menyebut di sini dengan,
rambut Mohawk ala Balotelli.




Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim,
mengikuti penampilan Balotelli.
padahal ia tidak pantas dicontoh,

Bagaimanakah hukum rambut qaza’,
dan rambut Mohawk, sebenarnya?.
Kita,perlu dipahami terlebih dahulu,
apa itu qaza’.

Sebagaimana, diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah.
qaza’ adalah menggundul, (mencukur habis).
sebagian, rambut kepala, dan membiar sebagian rambut yang lain.
Di sini ada beberapa model.

yang pertama.
Mencukur habis secara berurutan.
yaitu mencukur bagian samping kanan,
lalu bagian samping kiri,
bagian depan kepala dan tengkuknya.
kedua.
Mencukur habis bagian tengah,
dan membiarkan bagian sampingnya.
ketiga.
Mencukur bagian sampingnya,
lalu membiarkan bagian tengahnya.

Ibnul Qayyim menyatakan,
bahwa model ini, seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
Mencukur bagian depan, dan membiarkan yang lain.

Hukum qaza’ adalah makruh.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
pernah melihat seseorang, dalam keadaan rambutnya sebagian gundul,
sebagian lainnya dibiarkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, melarangnya.
Beliau bersabda, pada orang yang model rambutnya seperti itu.

“Cukurlah seluruhnya". Atau, biarkanlah seluruhnya.”
Namun, jika untuk mengikuti model orang kafir,
berarti dihukumi haram.

Karena tasyabbuh, (mengikuti gaya) orang kafir adalah, haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Siapa yang menyerupai, suatu kaum, maka ia termasuk, golongan mereka.”

Oleh karena itu, jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’.
hendaknya, kita perintahkan agar ia,menggundul seluruh rambut kepalanya.

Kemudian beri saran setelah itu.
jika ingin mencukur rambut lagi,
hendaklah mencukur seluruhnya,
atau membiarkan seluruhnya.
(Syarhul Mumthi’, satu ,167, 168).



Komentar